PEMILIKNYA DIDATA, MOTOR DITAHAN

29 Motor Berknalpot Bising Diamankan

Pekanbaru | Senin, 05 Juni 2023 - 09:02 WIB

29 Motor Berknalpot Bising Diamankan
Puluhan pemilik sepeda motor dengan knalpot bersuara bising atau knalpot jenis brong ikut diamankan Polresta Pekanbaru untuk didata, Ahad (4/6/2023) dini hari. (HUMAS POLRESTA PEKANBARU UNTUK RIAUPOS.CO)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Mengantisipasi aksi balap liar serta kejahatan jalanan, Polresta Pekanbaru bersama Polsek Jajaran kembali menggelar Blue Light Patrol pada Ahad (4/6) dini hari. Sebanyak 29 unit sepeda motor yang tidak dilengkapi dengan surat-surat selama patroli ini ditahan.

Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Andrie Setiawan yang memimpin operasi ini menyebutkan, akhir pekan menjadi sasaran sekelompok pemuda di Kota Bertuah untuk kebut-kebutan. Hal itu biasanya diikuti dengan penggunaan knalpot brong (bising) yang meresahkan masyarakat.


"Kendaraan yang kami amankan yang menggunakan knalpot brong dan mereka yang tidak menggunakan kelengkapan lainnya. Setelah kami data saat patroli, mereka juga tidak bisa memperlihatkan SIM ataupun surat-surat kendaraan," jelas Kompol Andrie, Ahad (4/6).

Selain mengamankan kendaraan, tambah Kasat, pihaknya juga membawa remaja yang mengendarai kendaraan tersebut ke Mapolresta Pekanbaru untuk didata dan dimintai keterangan lebih lanjut.

Kasat menjelaskan, blue Light patrol ini digelar untuk antisipasi timbulnya gangguan kamtibmas dari para pelaku curas, curat serta curanmor (C3). Selain itu patroli ini juga untuk mengantisipasi balap liar dan aksi kebut-kebutan yang meresahkan masyarakat akhir-akhir ini.

Patroli ini dimulai pada Sabtu (3/5) jelang tengah malam dengan menyisir lokasi-lokasi rawan gangguan kamtibmas dan kebut-kebutan. Mulai Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Cut Nyak Dien, Jalan Arifin Achmad, Jalan HR Soebrantas, Jalan SM Amin, Stadion Naga Sakti, serta beberapa lokasi rawan lainnya di wilayah hukum Polsek jajaran.

Kasat Reskrim juga mengingatkan  para orang tua agar  mengawasi anak-anaknya saat keluar malam. Apalagi hingga dini hari dengan menggunakan sepeda motor.

"Ayo kita mengawasi anak-anak kita agar tidak keluar rumah melewati batas jam malam dan hendaknya orang tua juga tidak membiarkan apabila anaknya kedapatan merubah spesifikasi kendaraan bermotor. Terutama knalpot brong yang tidak sesuai aturan, karena suara yang ditimbulkan dapat mengganggu kenyamanan masyarakat umum," tutup Kompol Andrie.(yls)

Laporan HENDRAWAN, Kota

 

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook